Jan 8, 2015

* Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)

Oleh Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H
Dari segi hukum internasional setidak-tidaknya ada dua hal yang membawa pengaruh besar terhadap Perang Makassar (1660-1670) yaitu pengaruh dari Perjanjian Westhpalia 1648 dan yang kedua adalah pengaruh dari perkembagan doktrin Hugo Grotius Eropa. Dua peristiwa ini membawa pengaruh atas Bangsa-bangsa Eropa pada abad pertengahan. Perjanjian Westhapalia merupakan perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun yang sudah berlangsung di Eropa dari Tahun 1618 sampai Tahun 1648 yang merupakan perang dalam bentuk perseteruan agama Katolik dan Protestan.

Hampir semua negara terlibat dalam perang tiga puluh tahun tersebut. Salah satu klusula dalam deklarasi Osnanbruck Swedia dalam perjanjian Westhpalia tersebuat adalah diakuinya eksistensi protestanisme dalam tradisi kristen yang sudah banyak dianut di Jerman, Nederland, Inggris, Perancis dan sebagainya. Sementara itu dalam deklarasi tersebut dikemukakan bahwa negara-negara Eropa di manapun mereka membawa koloninya tidak boleh berperang maka akan menerima sanksi berdasarkan perjanjian Westhpalia (Katolik dan Protestan) harus saling menghormati dimanapun mereka berada, di daerah-daerah koloni mereka sekalipun. Isi perjanjian ini kemudian membawa pengaruh sampai ke daerah-daerah koloni Eropa di Timur. Situasi rekonsialisi Eropa di Timur. 

Situasi rekonsialiasi oleh akibat langsung Westhpalia membawa kepada pembagian wilayah-wilayah koloni jajahan. Timur misalnya dalam satu perjanjian di Heidebart, India, dibagi menjadi dua bagian yaitu India Barat (West India) dan India Timur (East India). Perjanjian Heidebart ini bukanlah perjanjian India sesudah Perang Dunia II yang sudah membagi India Barat dan India Timur yang kemudian menjadi Pakistan, tetapi perjanjian pembagian koloni jajahan antara Inggris dan Nederland dimana Inggris mendapatkan India Barat yang terdiri wilayah-wilayah seluruh India sebelum terpecah (India, Paksitan, Bangladesh, Kolombo) dan lain sebaginya sedangkan Nederland mendapatkan wilayah koloni di India Timur (East India) yang terdiri seluruh wilayah Indonesia sekarang. Pada jamannya Nederland memberinya nama dengan Oost Indies. Dengan latar belakang perjanjian Westhpalia dan perjanjian Heidebart inilah Nederland berusaha semakin merapatkan monopoli keuasaannya atas seluruh wilayah India
- See more at: http://www.tutorial89.com/2014/08/cara-mudah-membuat-tombol-share-di.html#sthash.6SvvdIko.dpufTimur atau Oost Indies. Portugis yang sudah lama rajin menjalin hubungan raja-raja di Timur Oost Indies seperti Maluku, Sulawesi dan Timor tentu saja tidak ingin megakui deklarasi Heidebart itu karena memang Portugis tidak disertakan. Malahan menganggapa sebagai persekongkolan antara inggris dan nederland. Portugis memperotes isi deklarasi itu, tetapi faktor inggris ini unik, karena meras diikiat oleh deklarasi heiderabat dia hanya bisa berdagang di Oost indies sambil berusaha mencipatkan kondisi politis bersama kawan-kawan eropanya yang lain. Bahwa yang masuk dalam kategori oost indie hanyalah java dan andalas, sedangkan seluruh wilayah timur Oost indies tidak tergolng sebagai wilayah Oost indies. Khususnya suatu kerajaan besar dan makmur dan sudah menanamkan imperium di sekuruh wilayah timur yaitu kerajaan Gowa Jauh sebelum kedua perjanjian ini (Westhpalia dan Heiderabart) dideklarasikan, kerajaan gowa sudah muncul menjadi suatu kerajaan maritim besar dan merupakan bandar niaga maritim besar. Inggris sudah lama mejalin hubungan dgang dengan kerajaan ini. Lebih dari itu inggris menganggap bahwa kerajaan gowa ini tidak termasuk dalam klausul perjanjian Heiderabat.Sekalipun perjanjian heidebart telah ada dan mengikat anatara belanda dan inggris tetapi tidak mengurangi persaingan keduanya sebagai negara penaluk dan berkekuatan besar di lautan. Mereka bahkan seringkali bererang di lautan dan yang terbesar diantaranya perang cape hope bay, afrik bagian selatan (1652-1654) dan perang selat Hindi (1664-1667). Perang yang terakhir inilah yang berimbas langsung terhadap perang makassar karena salah seorang admiral belanda yang memawa kemenagan dalam perang selat hindi beranama admiral Cornelius Jancoon Speelman ditarik dari India ke Batavia untuk penaklukan Gowa yang banyak dibantu oleh Inggris dan Perancis bersama beberepa negara Eropa lainnya. Dalam pada itu segi-segi hukum perang tidak banyak diungkapkan sebagai implikasi dari Perang Makassar padahal perang yang berlangsung selama 10 Tahun (1660-1670) ini merupakan perang yang terbesar di Asia tenggara (East Indie). Perang Makassar tidak banyak dimunculkan implikasi kemanusiaannya dalam tulisan para ahli, padahal untuk studi hukum hukum perang termasuk hukum perang hal ini sangat penting. 

Skepstisisme sesungguhnya muncul mengapa tulisan para ahli, khususnya ahli-ahli Belanda tidak mengungkapkan hal-hal ini. Apakah sengaja disembunyikan untuk suatu justifikasi menyesatkan bahwa lawan Belanda dalam perang Makassar bukan negara yang beradab dan punya pemerintahan yang mendapatkan pengakuan internasonal melainkan Perompak dan Bajak laut ? menangkal justifikasi itu tidak bisa dengan pemikiran temparamen yang sempit tetapi harus dibongkar melalui penelitian-penelitian ilmiah dengan argumentasi hukum kenegaraan dan hukum internasional yang kuat. Apakah kerajaan Gowa memang merupakan kerajaan Perompak, kerajaan bajak laut seperti yang dituding oleh kompeni VOC dalam banyak tulisan ? apakah kompeni VOC satu-satunya negara yang beradab dengan tradisi kristen protestan yang penuh di India Timur abad ke 17 ? apakah kerajaan Gowa yang dianggap bajak laut pembunuh dengan tradisi agama Islam suku Makassar biadab, tanpa etika kenegaraan sopan santun dan tata krama dalam perang ?Perang Makassar Perhatian yang kompherensif terhadap hukum perang berdasarkan penelusuran relatif masih kurang. Perang Makassar (Makassar War) eksistensinya diakui oleh para sarjana (Andaya, Reid, Mattulada, Staffel, Zainal Abidin Farid, Valentijn, Pelras, Noorduyn, Edward Pollinggomang, Kern, Mangemba, Patunru, Sagimun) agak sayang sedikit sekali terungkapkan soal-soal hukum perang tentang perang Makassar. Padahal melakukan studi tentang perang tidak bisa lepas kaitannya dengan implikasi-implikasi humaniter. Barangkali inilah beban yang sedikit berat yang akan dialami para Penulis ini mengingat karena kurangnya data-data. 

 Adalah sukar melakukan rekonstruksi sejarah hukum (khususnya hukum internasional) dengan data-data yang sedikit. Padahal untuk melakukan studi tentang perang diperlukan materi dan kasus-kasus sejarah secara umum yang jelas. Sebagai contoh beberapa kasus yang ditulis secara sambil lalu oleh para sarjana: kasus perbudakan mengenai penggalian Kanal Tallok, kasus pembantaian (holocoust) di Pulau Banda. Kasus pembantaian tawanan (trial sacrifice) di Pulau Liwoto, Selat Buton, kasus pembumihangusan di Benteng Somba Opu 1669, kasus pembumihangusan Benteng Tosora 1670. Kasus-kasus ini ditulis dalam berbagai refrensi tetapi cenderung dilakukan hanya sambil lalu serta tidak sistematis dan kompherensif. Begitu pula tentang data-data kuantitatif yang saling berbeda satu sama lain. Data korban tentang pembantaian tawanan di Pulau Liwoto (sekarang pulau Makassar), sebuah pulau yang terletak kurang lebih satu mil di luar Kota Bau-bau saling berbeda antara Matulada dan Andaya. Dalam bukunya Menelusuri Jejak Sejarah Kebudayaan Sulawesi Selatan, Mattulada mematok jumlah korban pembantaian di pulau kecil itu sebanyak 9000 orang. Sedangkan dalam bukunya Andaya, the Herritage of Arung Palakka, dituliskan dengan jumlah 5000 orang korban. Jumlah mungkin tidak penting, tetapi untuk keperluan penelitian diperlukan data-data eksistensial yang akurat. Masih sehubungan dengan hal diatas beberapa sumber pada tingkat observasi ditemukan beberapa tempat yang memiliki nama yang sama yaitu; Kanre Apia (Makassar) atau Kanre Api (bugis) atau Kande Api (Mandar) merupakan nama-nama yang berhubungan implikasi hukum perang Makassar. Kanre Apia yang terdapat di Desa Lembanna, kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memiliki karakter peristiwa yang sama dengan Kande Api di Kabupaten Majene serta Kandre Api di Kabupaten maros. Kanre Api artinya pembakaran kampung atau tempat atau logistik merupakan tindakan pembumihangusan yang dilakukan oleh pasukan Arung Palakka dalam rangka blokade atau meruntuhkan tentang Gowa agar tidak lagi melakukan perlawanan. 

Tradisi pembakaran kampung kadang-kadang disertai dengan pembakaran hidup-hidup orang yang masih loyal terhadap musuh merupakan hukum alam yang berlaku dalam perang. Selain tradisi Kanre Apia (pembumihangusan) maka terdapat tradisi perang lain dalam peperanga klasik di abad ke 17 yaitu tradisi pemenggalan kepala bagi pemimpin tentara (Lasykar). Tradisi ini dikenal selama berlangsungnya perang Makassar sebagai Tunibatta (Makassar), Todipolong (Mandar), Todigerek (bugis). Banyak pemimpin perang kedua bela pihak mengalami eksekusi seperti ini dan hal ini nampaknya sudah menjadi hukum kebiasaan dalam perang. Sama dengan tradisi Kanre Apia, dalam tradisi Tunibatta adalah merupakan salah satu bentuk untuk meruntuhkan moral tentara yang dipimpinnya. Malahan seringkali kepala pemimpin perang yang dikenal kharismatik diambil sebagai hadiah buat raja untuk mendapatkan pengakuan bahwa sang pemimpin sudah dikalahkan dalam perang. Sesungguhnya tradisi Kanre Apia Dan Tunibatta pada abad ke 17 sudah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional. Tradisi hukum perang klasik seperti itu berlaku universal tidak saja terjadi pada perang Makassar. Dalam rangkaian peperangan pada masa Imperium Roma (Roman Empire) tradisi hukum perang ini telah terjadi. Hal ini agaknya sudah menjadi legalitas umum dalam rangkaian peperangan dimasa imperium Roma. Pernyataan kekalahan dalam perang senantiasa disertai dengan tindakan perlambang kekuasaan bagi pemenang perang, apakah dengan cara pembakaran kota atau wilayah yang dikalahkan dalam peperangan, ataukah dengan cara memenggal kepala panglima perang untuk diserhakan kepada Kaisar (dalam catatan Cicero, 1954: 4-5). Kelihatannya legalitas penghukuman seperti ini memang kejam tetapi tentu saja pada masa itu belum ada hukum-hukum perang yang lebih manusiawi apalagi dengan Konvensi Internasional tentang perang, seperti Konvensi Jenewa 1940. 

Prinsip-prinsip hukum perang yang berlaku adalah prinsip-prinsip perang yang adil. Dalam Estimasi Cicero (1954: 7) yang dimaksudkan dengan perang yang yang adil pada Rus Romanium adalah menjalankan prinsip-prinsip resiprositas. Prinsip lain agaknya belum ada. Resiprositas di sini tentu saja tidak dapat dipandang sebagai balas dendam. Karena cara-cara yang mereka lakukan berdasarkan pertimbangan yang adil. Sebagai contoh apabila musuh membunuh delapan orang prajurit maka pihak lain pun akan membalasnya dengan jumlah yang sama. Pertanyaan apakah tradisi hukum perang klasik Romawi juga berlaku sepanjang perang Makassar ? tidak ada studi khusus yang terfokus terhadap hubungan ini. Tetapi hubungan hukum antara hukum Belanda (yang dipakai oleh VOC) dengan hukum Romawi sangat erat kaitannya, dapat menjadi skpetisisme tersendiri untuk membongkar kaitan ini. Apalagi munculnya pemikiran besar dari Hugo Grotius tahun 1648 dipandang banyak dipengaruhi oleh pikiran-pikiran Cicero tentang perang yang adil. Jika menelusuri latar belakang lahirnya hukum belanda maka tidak bisa lepas dari hukum Romawi.Terdapat banyak catatan menarik mengenai pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Eropa pada umumnya dan hukum Belanda pada khususnya, tetapi paling penting diantaranya adalah apa yang dicatat oleh Rene Daniel sebagai kelompok keluarga hukum Romawi Germania (Maramis, 1994: 17), pengaruh hukum publik terutama hukum internasional pidana dan tata negara agaknya tidak teradaptasi dari hukum Romawi lebih dari hukum perdata (sipil) kebanyakan teradaptasi adalah hukum sipil yang lebih dikenal dengan Ius Civil. Hal ini tidak lepas dari sejarah imperium roma itu sendiri. 

 Hiruk Pikuk Deklarasi Bongaya Seberapa jauh penggambaran pengaruh-pengaruh hukum romawi dalam sistem hukum perang klasik selama perang Makassar. Jika membaca referensi yang menggambarkan kejadian dalam perang maka terasa sekali pengaruh-pengaruh itu ada. Sebagai contoh dalam praktek resiprositas tentang karangnya kapal Belanda De Walvis tahun 1662 dan De Leeuwin tahun 1664 (F.W. Stapel, 1922; Abdurrazak Daeng Patunru, 1967: Leonard Y. Andaya, 1981; Mattulada, 1991). Kapal Belanda De Walvis yang berlayar dari Batavia menuju Maluku tahun 1662 memasuki perairan Makassar dan kandas di atas sebuah gunung di lautan Makassar. Orang-orang makassar yang mengejar kapal itu dapat menyita 16 pucuk meriam dari kapal itu. Kemudian Belanda menuntut kepada Sultan Hasanuddin agar mengembalikan meriam-meriam itu, akan tetapi tuntutan itu ditolak oleh Sultan berhubung waktu itu antara kerajaan Gowa dengan Belanda masih dalam keadaan perang (Patunru, 1967: 48). Mattulada (1991: 78) secara menarik membelah kasus ini dalam dua versi yaitu dalam versi Belanda dan versi Makassar. Menurut versi Belanda dalam tahun 1662 sebuah kapal Belanda De Walvis namanya, terdampar di perairan Makassar. Kapal yang terdampar ini dirampok oleh orang-orang Makassar. Enam belas pucuk meriam jatuh ke dalam tangan seorang Rijkgraten (pembesar kerajaan) dan tidak mau mengembalikannya. Menurut versi Makassar, dalam tahun 1661, ada sebuah kapal Belanda bernama De Walvis, memasuki batas perairan Makassar tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Kapal disergap oleh kapal-kapal pengawal pantai kerajaan Gowa di perairan Makassar. Kapal itu sesungguhnya dikejar dalam wilayah kedaulatan Perairan Makassar, namun karena tidak mengetahui letak-letak kerajaan Gowa, maka kapal itu disita dan enam belas pucuk meriam yang dipergunakan dalam melakukan perlawanan itu disita oleh pemerintah kerajaan Gowa.Sementara itu, insiden kapal De Leeuwin terjadi dua tahun kemudian, 24 Desember 1664. Kapal Belanda De leeuwin yang dahulu telah membawa Arung Palakka dan kawan-kawannya dari Buton ke Batavia, kandas di Pulau Doang-Doang. Kapal ditahan oleh Armada Gowa yang menjaga perairan Makassar untuk mempertahankan kedaulatan kerajaan Gowa. Dari anak-anak buah kapal itu ada 40 orang yang masih hidup diangkat oleh orang-orang Makassar ke Somba Opu. Akan tetapi kemudian dari pihak Belanda menyampaikan tuduhan bahwa dari atas kapal itu ada sebuah peti yang berisi uang perak sebanyak 1425 ringgit yang telah disita oleh orang-orang Makassar. 

Berhubungan dengan tenggelamnya De Leeuwin, maka Onder-koopman Belanda yang bernama Ir. Cornelius Kuyff bersama 14 orang anak buahnya berangkat ke tempat di mana kapal itu kandas untuk memeriksa sendiri keadaan kapal itu, akan tetapi kepergiannya ke sana tidak diketahui dan tidak seizin Sultan. Baru saja mereka itu tiba di sana, maka pasukan kerajaan Gowa yang menjaga tempat itu memerintahkan supaya orang-orang Belanda itu menyerah, akan tetapi mereka itu menolak, bahkan mengadakan sehingga terjadi pertempuran yang mengakibatkan habis terbunuh semua oleh tentara Gowa (Patunru, 1967: 44).Insiden De Walvis dan De leeuwin ini menarik, karena insiden inilah yang dipandang sebagai implemetasi dari azas-azas resiprositas yang diacu oleh Belanda dari hukum Romawi (azas ius gentium dan ius generale). Insiden ini menjadi pasal paling krusial diperbincangkan dalam perjanjian Bongaya tahun 1667. Untuk menekankan pentingnya azas resiprositas ini Belanda memajukan khusus dua pasal dalam perjanjian Bongaya yaitu: 

* Pasal 3: bahwa kepada kompeni akan diserahkan dan dikembalikan semua perlengkapan kapal, meriam-meriam, mata uang-mata uang, dan barang lainnya tanpa kecuali, yang disita dari kapal de Walvis di pulau Selayar dan kapal yang karam di Pulau Doang-doang. 

* Pasal 4: bahwa akan dilaksanakan secepatnya proses peradilan di hadapan dan dilaksanakan oleh presiden Makassar terhadap orang-orang yang bersalah dan masih hidup karena melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Belanda di tempat-tempat yang berbeda itu. 

Pasal-pasal ini menjadi gempar dan terjadi keributan dan kepanikan bahkan beberapa petinggi Gowa mencabut badik berteriak-teriak menghujat pasal yang tidak adil ini. Sesungguhnya pasal ini telah dirundingkan setahun sebelumnya, 17 Desember 1666. Perundingan berlangsung di atas sebuah kapal Belanda yang bernama Tertholen, di perairan Tana Keke (Andaya, 1981: 73). Dua orang bangsawan Gowa datang ke kapal dengan maksud baik untuk berdamai sambil membawa 1.056 emas sebagai tebusan atas terbunuhnya orang Belanda di pulau Doang-doang dari insiden De Walvis dan 1435 ringgit Belanda yang diambil dari bangkai kapal De Leeuwin. Reaksi Speelman kemudian meminta utusan itu untuk mengirim suratnya, mereka menolak dengan mengatakan sampai mati pun mereka tidak akan melakukannya karena mereka hanya diperintah untuk mengantar uang itu, dan tidak untuk lainnya. “Darah dibayar dengan darah, tidak dengan uang !”, dalam pernyataan Admiral Cornelius Jancoon Speelman ini nampak arogan dan menantang, namun itulah karakter pencapaian azas resiprositas yang berlaku. Selain tentunya pengembalian harga diri bangsa. Penyitaan dua kapal tersebut disertai dengan pembunuhan dan penawanan anak-anak buah kapal dipandang telah menjatuhkan harga diri dan martabat Belanda serta merupakan tindakan pelecehan. Selain itu bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660. Oleh karena itu Belanda menuntut pengembalian harga diri tersebut. Perdebatan panas tentu saja tidak bisa dihindari karena para perunding Gowa yang disaksikan langsung oleh Sultan Hasanuddin menolak mentah-mentah usulan dua pasal ini. Andaya (1981: 76) menggambarkan perundingan panas ini berlansung selama enam hari dan separuh waktu dihabiskan memperkarakan dua klausul tentang insiden kapal De Walvis dan De Leeuwin ini. Perundingan ini awalnya dipimpin langsung oleh Sultan Hasanuddin dari pihak Gowa dan Speelman dari pihak Belanda. Tetapi karena faktor komonikasi bahasa, maka ditetapkan karaeng Karunrung sebagai juru runding. Sekalipun Karaeng Karunrung tidak sehebat ayahnya, Karaeng Pattingaloang, dalam soal bahasa-bahasa Eropa, namun Karaeng Karunrung sangat fasih dalam dua bahasa Portugis dan Inggris. Disepakati dipergunakan bahasa Portugis. Dalam Kronik Entje Amin (Skinner, 1967: 178-180) digambarkan bahwa sesungguhnya Speelman fasih juga dalam bahasa Inggris, namun ajakan Karaeng Karunrung untuk menggunakan bahasa Inggris dalam perundingan ditolak oleh Speelman. Penolakan itu bukan karena ketidakfasihan Speelman melainkan lebih karena kebenciannya yang mendalam terhadap orang-orang Inggris yang menjadi lawannya berperang dalam perang di Teluk Benggali (selat Hindi) India, penugasan sebelumnya ketika kemudian ditarik untuk memimpin tentara Belanda Makassar yang digambarkannya lebih ganas dari perang Teluk Benggali.Sesungguhnya tuntutan Belanda Pasal 3 perjanjian Bongaya bisa dilakukan oleh Gowa untuk mengembalikan semua barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang telah hancur dan sekalipun tuntutan itu berlebihan. Tetapi Pasal 4 sangat berat dilaksanakan oleh pemerintah Gowa. Orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyergapan kapal itu serta pembunuhan dan penahanan awaknya merupakan prajurit-prajurit resmi gowa yang menjalankan perintah komandan mereka. 

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tuduhan Belanda adalah bangsawan-bangsawan utama kerajaan Gowa, beberapa diantaranya menjadi saksi dalam perundingan ini. Secara rahasia Karaeng Karunrung meminta daftar pencarian orang (DPO) buatan Speelman dan karaeng karunrung kaget melihat daftar itu. Karena selain Itanrawa RI Ujung Karaeng Bontomarannu (Panglima perang kerajaan Gowa yang ditakuti dengan sebutan Del Monte Maranno) bersama raja Bima, Raja luwu, arung Matoa Wajo, Raja Balanipa (Mandar), Raja Tambara, Raja Sanggar serta Karaeng Dompo (Dompu), yang semuanya ditempatkan dalam pasal tersendiri (Pasal 15), juga terdapat beberapa bangsawan yang ikut serta mengawal perundingan ini. Serta Karaeng Karunrung menolak pasal ini, karena yang dituduhkan Belanda dalam DPO tersebut adalah panglima-panglima kerajaan Gowa yang sama sekali tidak terlibat dalam penyergapan itu, tetapi kebanyakan penentu kebijaksanaan, menyerahkan orang-orang ini sama saja menggerogoti kekuatan perang Kerajaan Gowa. Lagi pula mereka ini tidak dapat dituntut sebagai pelaku pembunuhan karena situasinya dalam perang (Mattulada,1991: 89). 

Kesimpulan Amar yuridis menyangkut interpretasi kedua klausul krusial dalam perjanjian Bongaya ini adalah alasan-alasan kedua belah pihak. Pihak Belanda memandang bahwa tindakan itu perampokan (phiracy), perampasan dan pembunuhan karena kedua kapal itu melakukan transit serta membuang jangkar dengan damai di peraiaran bebas, di luar tapal-batas perairan kedaulatan Gowa. Serangan itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa pernyataan perang lebih dahulu dan hal ini melanggar kebiasaan perang (secara internasional) yang berlaku. Lebih dari itu serangan ini merupakan pelanggaran terhadap azas perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660 sebagaimana kesepakatan yang telah tertuang dalam Pasal 2 perjanjian Bongaya. Pihak Gowa menilai bahwa perjanjian tahun 1660 itu dengan sendirinya telah tereliminir arena Beanda sendiri dipandang telah menyatakan perang setelah melakukan pembantaian di Pulau Banda Februari 1661 karena penduduk Banda masih merupakan federasi protektorat dari Gowa. Bukan saja pembantaian di pulau Banda yang menjadi musabab timbulnya perang antara Belanda dan Gowa, melainkan Blokade yang dilakukan kapal-kapal belanda terhadap kapal-kapal asing lainnya (terutama kapal dagang Inggris) yang menjadi sahabat Gowa serta kapal-kapal Gowa sendiri di perairan laut bebas menjadi isyarat bagi Gowa bahwa perjanjian tahun 1660 sudah tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan oleh Belanda. 

Alasan yang kedua dalam interpretasi Gowa adalah bahwa kedua kapal itu tidak melintas dengan damai tetapi melakukanka perlawanan. Pasukan pengawal pantai kerajaan Gowa diperintahkan untuk memeriksa kapal itu karena telah berada dalam perairan kedaulatan Gowa tetapi mereka memperlihatkan isyarat untuk berperang, padahal sultan Gowa sudah meminta pengawal Pantai Menanyakan secara baik-baik apa tujuan mereka berlabuh di perairan ini. 


Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H.
Lahir di Bulukumba 2 Juli 1955, Menamatkan S1, S2 dan Program Doktor PPS Unhas 2003- 2008. Adalah Professor Hukum yang suka Sastra terbukti sudah tiga novel yang telah terbit dari buah tangannya: “Putri Bawakaraeng” (Novel) Lephas Unhas 2003; “Pelarian” (Novel) Yayasan Pena (1999); “Perang Bugis Makassar, (Novel) Penerbit Kompas (2011). Selain sebagai Staf Pengajar pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas, Golongan IV B, 1998 hingga sekarang, juga menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas; Dosen Luar Biasa Pada Fakultas Syariah IAIN Alauddin, Makassar 1990-2003; Dosen Luar Biasa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unhas untuk mata kuliah Politik dan Kebijaksanaan Luar Negeri Cina serta Hukum Internasional 2002 – sekarang. Beberapa buku yang telah dipublikasikan antara lain “Sengketa Asia Timur” Lephas-Unhas 2000. Tulisannya juga dapat ditemui dalam beberapa Harian: Pedoman Rakyat (kolumnis masalah-masalah internasional), pernah dimuat tulisannya di Harian: Fajar dan Kompas semenjak mahasiswa; menulis pada beberapa jurnal diantaranya Amannagappa, Jurisdictionary dan Jurnal Ilmiah Nasional Prisma. Kegiatan lain diantaranya: narasumber diberbagai kesempatan internasional dan nasional, Narasumber Pada Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) Jakarta 1987; Narasumber pada Overseas Study On Comparative Culture And Government Tokyo (Jepang) 1994; Shourt Course Hubungan Internasional PAU Universitas Gajah Mada Yogayakarta 1990; Seminar Hukum Internasional Publik Universitas Padjajaran Bandung 1992; Seminar Hukum dan Hubungan Internasional Departemen Luar Negeri RI Jakarta 2004. Juga pernah melakukan penelitian pada berbagai kesempatan antara lain: Penelitian Tentang Masalah Pelintas Batas Di Wilayah Perairan Perbatasan Indonesia-Australia Di Pantai Utara Australia dan Kepualauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara Tahun 1989; Penelitian Tentang Masalah Alur Selat Makassar dalam Perspektif Pertahanan dan Keamanan Nasional Indonesia. Gelar guru besar dalam Bidang Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin telah dipertahankan Di Depan Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Universitas Hasanuddin “Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)” pada hari Selasa 2 November 2010 (Makassar).

1 komentar:

Unknown said...

Maaf sebelumnya jika lewat Tempat ini saya menceritakan kisah hidup saya niat saya hanyalah semata ingin berbagi tapi semua tergantung Anda percaya atau tidak yg jelasnya ini nyata tidak ada rekayasa……
Syukur alhamdulillah kini saya bisa menghirup udara segar di indonesia karnah sudah sekian lama saya ingin pulang ke kampung halaman namun tak bisa sebab,saya harus bekerja di negri orang (Arab Saudi) karna ada hutang yang harus saya bayar di majikan yaitu 157 juta untuk uang indo namun saya tidak pusing lagi sebab kemaring saya di berikan Info oleh seseorang yang tidak saya kenal,katanya kalau mengalami kesulitan baik dalam Kesehatan atau Ekonomi,Terlilit hutang silahkan minta bantuan sama
AKI DANU di Nomor telfon 082 390 678 649 di jamin bantuan beliau 100% …
Jadi saya beranikan diri menghubungi beliau dan menyampaikan semua masalah saya dan alhamdulillah saya bisa di bantu,kini semua hutang saya sama majikan di Saudi semua bisa terlunasi dan punya modal untuk pulang kampung,,,,
Jadi buat yang pengen seperti saya silahkan hubungi AKI DANU di nomor 082 390 678 649 Anda tidak usah ragu akan adanya penipuan atau hal semacamnya sebab saya dan yg lainnya sudah membuktikan keampuhan bantuan beliau kini giliran Anda trimahkasih



Butuh angka TOGEL 2D/3D/4D,SGP/HKG/MALAISYA/TOTO MAGNUM/DIJAMIN1OO% TEMBUS

SILAHKAN HUBUNGI AKI DANU (((((082 390 678 649))))

ANGKA GHOIB SINGAPURA 2D/3D/4D

ANGKA GHOIB HKG 2D/3D/4D

ANGKA GHOIB MALAISYA

ANGKA GHOIB TOTO MAGNUM,KUDA LARI,4D/5D/6D

ANGKA GHOIB LAOS,THAILAND

ANGKA GHOIB MACAU

ANGKA GHOIB VIETNAM

Post a Comment